09 Juni 2009

Tips Menghitung Premi Asuransi Pendidikan

Sering kali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak :

  1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU dan Perguruan Tinggi.
  2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir, jadi Anda punya waktu sekitar 4 tahun untuk menyiapkan biaya TK ; 6 tahun untuk SD ; 12 tahun untuk SMP ; 15 tahun untuk SMU ; dan 18 tahun untuk Perguruan Tinggi.
  3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen per tahun, maka uang pangkal TK pada saat ini misalnya Rp 5.000.000, maka setelah 4 tahun akan menjadi Rp 7.320.500. Rumusnya adalah ( Rp 5.000.000 x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1 ). Ulangi untuk jenjang - jenjang pendidikan yang lain.
  4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besarnya Uang Pertanggungan ( UP ) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
  5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.

Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa :

  • Santunan untuk Istri / Suami
  • Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
  • Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMU, hingga Perguruan Tinggi
  • Uang sekolah per tahun selama TK, SD ( 6 tahun ), SMP ( 3 tahun ), SMU ( 3 tahun ), serta Perguruan Tinggi ( 4 tahun ).


Sumber : asuransisyariah (dot)net

0 komentar: