09 Juni 2009

Prinsip Prinsip Dalam Asuransi Syariah

Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip tersebut antara lain :

  1. Saling membantu dan bekerjasama
  2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan seperti membiarkan uang menggangur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
  3. Saling bertanggung jawab
  4. Menghindari unsur Gharar ( unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis ), Maysir ( unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak lain ), Riba ( karena menggunakan sistem bunga ).
Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

Sumber : Buku saku Lembaga Bisnis Syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )

0 komentar: