Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip tersebut antara lain :
- Saling membantu dan bekerjasama
- Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan seperti membiarkan uang menggangur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
- Saling bertanggung jawab
- Menghindari unsur Gharar ( unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis ), Maysir ( unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak lain ), Riba ( karena menggunakan sistem bunga ).
Sumber : Buku saku Lembaga Bisnis Syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )
0 komentar:
Posting Komentar