Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong, sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
- Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan sistem bagi hasil ( mudharabah ), sedangkan asuransi konvensional memakai sistem bunga ( riba ) sebagai landasan perhitungan investasinya.
- Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya, sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah ( premi) menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya asuransi syariah tidak mengenal dana hangus, jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana yang telah diniatkan untuk tabarru
- Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru ( dana kebajikan ), seluruh peserta sejak awal telah diiklaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah, sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta asuransi sesuai dengan prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan, sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
- Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan dananya sehingga operasional asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah, Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
0 komentar:
Posting Komentar