Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
* Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
* Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
* Usia masuk maksimal 60 tahun
* Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
* Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 500.000,-
19 Juni 2009
Asuransi Jiwa Murni | Takaful Al Khairat
Diposting oleh syariahplan di 15.58
Label: Asuransi jiwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar