1. Akad : akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menangung ( takaful ), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam akad al - mudharabah ialah :
- Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadia'ah.
- Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
- Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi yang dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
2. Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan Syariat Islam
- Gharar ( ketidakjelasan transaksi )
- Maysir ( judi / untung-untungan )
- Riba ( sistem bunga )
Sumber : Buku saku Lembaga Bisnis Syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )
0 komentar:
Posting Komentar