09 Juni 2009

Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah

1. Akad : akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menangung ( takaful ), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam akad al - mudharabah ialah :

  • Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadia'ah.
  • Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
  • Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi yang dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2. Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan Syariat Islam

  • Gharar ( ketidakjelasan transaksi )
  • Maysir ( judi / untung-untungan )
  • Riba ( sistem bunga )


Sumber : Buku saku Lembaga Bisnis Syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )

0 komentar: