Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
* Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
* Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
* Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :
1) 5% of SI untuk kerugian total,
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :
1) 5% of SI untuk kerugian total
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
19 Juni 2009
Asuransi Mobil
Diposting oleh syariahplan di 16.19
Label: asuransi mobil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar