19 Juni 2009

Asuransi Pendidikan

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi)
Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.



Manfaat Takaful Dana Pendidikan

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

* Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.

Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:

* Nilai Tunai

Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).

Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:

* Nilai Tunai
* Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)

Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian

Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:

* Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
* Nilai Tunai

Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

* Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
* Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi

Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah

* Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
* Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
* Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi


Premi
Premi minimal : Rp 100.000 / Bulan

Catatan:

* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi

** Sesuai masa perjanjian


Keuntungan Asuransi Pendidikan Fulnadi :

1. Tidak ada dana hangus
2. Biaya pendidikan diterima hingga perguruan tinggi
3. Premi cukup di bayar hingga anak usia SMA ( 18 th )
4. Anak akan meneria beasiswa, dimana peserta sudah tidak membayar premi ( BEBAS PREMI ) tapi dana tahapan pendidikan tetap diterima
5. Apabila peserta meninggal, maka ahli waris menerima 4 manfaat :

  • Santunan istri 100% dari rencana menabung suami
  • Seluruh Dana Tabungan + Bagi Hasil
  • Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi
  • Uang sekolah per tahun selama TK ( 1 tahun ), SD ( 6 tahun ), SMP ( 3 tahun ), SMA ( 3 tahun ) dan Perguruan Tinggi ( 4 tahun )
6. Asuransi berlandaskan Syariah di mana dana peserta dikelola dalam Sistem Keuangan Syariah yang halal untuk ketenangan dunia dan akhirat.


Takaful Dana Pendidikan Fulnadi
" Merancang Masa Depan Cerah Untuk Buah Hati Anda "


Takafulink Alia

Takafulink Alia (Investasi sekaligus Asuransi Kesehatan)
Takafulink Alia adalah produk investasi bagi Anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan syariah.

Manfaat Utama

* Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
* Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan (selama Dana Investasi belum melebihi Manfaat Takaful Awal).
* Bila Peserta meninggal atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan pada tahun pertama maka akan mendapat tambahan Santunan sebesar 50 kali Premi Tahunan (maksimal Rp. 1 Milyar).

Manfaat Tambahan

Takafulink Alia menawarkan manfaat tambahan, seperti program asuransi kecelakaan diri dan atau asuransi kesehatan.

Premi
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

* Premi Bulanan minimum Rp. 250.000,-
* Premi Triwulanan minimum Rp. 750.000,-
* Premi Semesteran minimum Rp. 1.500.000,-
* Premi Tahunan minimum Rp. 2.000.000,-
* Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-

Fleksibilitas

* Top Up

Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

* Penarikan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

* Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
* Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru

Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Free Look

Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima

Syarat Kepesertaan

* Usia Masuk : 18 sd 65 tahun
* Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

* Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
* Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
* Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Alia?
Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama.

Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?
Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.

Bagaimana dengan Zakat maal ?
Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secara proporsional
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia

Takafulink Mizan

Takafulink Mizan menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat. Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.

Manfaat Investasi

* Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, maka Peserta akan menerima seluruh Dana Investasi
* Apabila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi

Manfaat Asuransi

* Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800 % dari Premi Tahunan atau 125 % dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.

Premi/Investasi
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Mizan Anda dapat memilih cara bayar:

* Premi Bulanan minimum Rp. 250.000,-
* Premi Triwulanan minimum Rp. 500.000,-
* Premi Semesteran minimum Rp. 750.000,-
* Premi Tahunan minimum Rp. 1.000.000,-
* Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-

Fleksibilitas

* Top Up

Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

* Pengalihan Investasi

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan

* Penarikan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

* Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
* Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:

* 7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
* 1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun

Ketentuan Kepesertaan

* Sehat jasmani dan rohani
* Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
* Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

* Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
* Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
* Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya. Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.

Bagaimana dengan Zakat Maal ?
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.

Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya,. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia

Takafulink Istiqomah

Takafulink Istiqomah menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman. Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.

Manfaat Investasi

* Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, maka Peserta akan menerima seluruh Dana Investasi
* Apabila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi

Manfaat Asuransi

* Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800 % dari Premi Tahunan atau 125 % dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.

Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Istiqomah Anda dapat memilih cara bayar:

* Premi Bulanan minimum Rp. 250.000,-
* Premi Triwulanan minimum Rp. 500.000,-
* Premi Semesteran minimum Rp. 750.000,-
* Premi Tahunan minimum Rp. 1.000.000,-
* Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-

Fleksibilitas

* Top Up

Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

* Pengalihan Investasi

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan

* Penarikan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

* Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
* Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:

* 7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
* 1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun

Ketentuan Kepesertaan

* Sehat jasmani dan rohani
* Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
* Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

* Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
* Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
* Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya. Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.

Bagaimana dengan Zakat Maal
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.

Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia

Asuransi Rumah

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi

  1. Rumah tinggal / Apartemen
  2. Rumah Tinggal Kantor ( Rukan )
  3. Rumah Tinggal Toko ( Ruko )
Total Manfaat Takaful
Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangunan, perabot, stok dan lain lain.

Paket

1. Paket Standart
Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar

2. Paket Istimewa
Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan

Manfaat Utama
Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap resiko resiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi :
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan pesawat terbang
  5. Asap
Manfaat Tambahan Standar
  1. Kebongkaran = besarnya biaya ganti rugi adalah total harga manfaat takaful untuk perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000 selama periode perlindungan
  2. Pemberian Biaya Uang Sewa = besarnya bantuan biaya uang sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari harga pertanggungan bangunan selama periode asuransi
  3. Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman = luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh takaful kepada peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan
  4. Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum = batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp 100 Juta selama periode pertanggungan asuransi
  5. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru hara
  6. Biaya Pembersihan Puing = besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
  7. Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik = batas biaya maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
  8. Penambahan Harga Pertanggungan setiap Hari secara Otomatis = penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful

Manfaat Tambahan Pilihan :

  1. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  2. Banjir, Angin topan, Badai dan kerusakan akibat air
  3. Terorisme dan Sabotase

Asuransi Mobil

Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:

* Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
* Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
* Usia kendaraan : 0 – 7 tahun

Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:

* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000

Deductible Takaful Abror

* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :

1) 5% of SI untuk kerugian total,

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :

1) 5% of SI untuk kerugian total

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

Asuransi Jiwa + Kesehatan

Takaful Falah adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi Peserta yang menginginkan Manfaat Asuransi secara menyeluruh, ketika Peserta mengalami musibah Meninggal baik karena Sakit ataupun Kecelakaan; Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan; Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan; Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit dan juga Manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

Peserta juga berkesempatan mendapatkan Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.


Keunggulan Takaful Falah

* Manfaat yang luas
Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
o Al-Khairat (Term Insurance)
o Kecelakaan Diri (Personal Accident)
o Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
o Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
o Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
o Nilai Tunai Polis

* Kebebasan Memilih
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.

* Bagi Hasil yang Menarik
Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .

* Tabarru'
Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.

Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful

* Cara Pembayaran Premi
Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus

* Besarnya Premi
Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (satu juta rupiah).

Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.

Masa Perjanjian

* Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
* Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun

Syarat Kepesertaan

* Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
* Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
* Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan

Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.

Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan - 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan - 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan - 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 500 (CP500)

Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.

Nilai Tunai Polis

Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.

Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases

* Stroke
* Kanker
* Serangan Jantung Pertama
* Operasi Jantung Koroner
* Operasi Penggantian Katup Jantung
* Fulminant Viral Hepatitis
* Penyakit Hati Kronis
* Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
* Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
* Gagal Ginjal
* Anemia Apastis
* Transplantasi Organ Tubuh Penting
* Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
* Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
* Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
* Koma
* Multiple Sclerosis
* Kelumpuhan
* Muscular Dystrophy
* Penyakit Alzheimer
* Penyakit Motor Neoron
* Penyakit Parkinson
* Operasi Pembuluh Aorta
* Luka Bakar Besar

Asuransi Jiwa Murni | Takaful Al Khairat

Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Manfaat

* Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.

* Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

Ketentuan

* Usia masuk maksimal 60 tahun
* Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
* Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 500.000,-

Asuransi Kesehatan Keluarga

Takaful Family Care adalah program asuransi kesehatan yang khusus diperuntukkan bagi keluarga. Jumlah minimal peserta adalah 2 orang.

Manfaat Takaful

* Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan

* Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan

* Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan

Keistimewaan Lainnya

* Tidak Perlu Pemeriksaan Kesehatan
Peserta tidak perlu repot melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti program ini

* Jaminan Penggantian
Santunan dalam program ini tetap diberikan meskipun Peserta tetah mendapatkan penggantian dari pihak lain

* Bebas Memilih Rumah Sakit
Peserta dapat bebas memilih rumah sakit yang dikehendaki bila Peserta harus menjalani rawat inap

* Prinsip
Bagi Hasil (At-Mudharabah) Peserta akan mendapatkan bagihasit dari surplus dana bila tidak ada klaim yang diajukan sampai akhir

Asuransi Kesehatan kumpulan / Grup

Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.

Keistimewaan FulMedicare

1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Provider)
2. Pembayaran Klaim yang cepat
3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
4. Penyakit yang sudah ada dijamin
5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari

Manfaat/ Jaminan

* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Kamar dan menginap di rumah sakit
o Unit Perawatan Intensif (ICU)
o Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
o Biaya Pembedahan
o Biaya Kamar Bedah
o Biaya Anestesi
o Kunjungan dokter di rumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
o Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
o Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
o Biaya ambulans
o Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
o Perawatan Darurat
o Santunan Kematian
o Operasi tanpa rawat inap
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Konsultasi dengan Dokter Umum
o Konsultasi dengan Dokter Spesialis
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
o Fisioterapi
* Program Rawat Gigi
o Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.
* Program Persalinan
o Persalinan Normal
o Persalinan dengan Operasi
o Keguguran
* Kacamata
o Lensa
o Frame/ Bingkai

Syarat Kepesertaan

1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)
2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun
3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun

Pengurangan Peserta

Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.

Penambahan Peserta Baru

Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.

Prosedur Klaim

1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga
2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit
3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:
* Formulir Klaim
* Resume medis dari dokter yang merawat
* Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
* Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
* Melampirkan surat kenal lahir dari RS
* Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)

10 Juni 2009

Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.

Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:

  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.

Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.


2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.


(Sumber: "Takaful Asuransi Islam" oleh Tim Takaful)

Mengapa Harus Asuransi Syariah

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Dikutip : asuransisyariah dot net

09 Juni 2009

Tips Menghitung Premi Asuransi Pendidikan

Sering kali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak :

  1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU dan Perguruan Tinggi.
  2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir, jadi Anda punya waktu sekitar 4 tahun untuk menyiapkan biaya TK ; 6 tahun untuk SD ; 12 tahun untuk SMP ; 15 tahun untuk SMU ; dan 18 tahun untuk Perguruan Tinggi.
  3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen per tahun, maka uang pangkal TK pada saat ini misalnya Rp 5.000.000, maka setelah 4 tahun akan menjadi Rp 7.320.500. Rumusnya adalah ( Rp 5.000.000 x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1 ). Ulangi untuk jenjang - jenjang pendidikan yang lain.
  4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besarnya Uang Pertanggungan ( UP ) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
  5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.

Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa :

  • Santunan untuk Istri / Suami
  • Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
  • Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMU, hingga Perguruan Tinggi
  • Uang sekolah per tahun selama TK, SD ( 6 tahun ), SMP ( 3 tahun ), SMU ( 3 tahun ), serta Perguruan Tinggi ( 4 tahun ).


Sumber : asuransisyariah (dot)net

Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah

1. Akad : akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menangung ( takaful ), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam akad al - mudharabah ialah :

  • Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadia'ah.
  • Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
  • Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi yang dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2. Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dengan Syariat Islam

  • Gharar ( ketidakjelasan transaksi )
  • Maysir ( judi / untung-untungan )
  • Riba ( sistem bunga )


Sumber : Buku saku Lembaga Bisnis Syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )

Prinsip Prinsip Dalam Asuransi Syariah

Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip tersebut antara lain :

  1. Saling membantu dan bekerjasama
  2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan seperti membiarkan uang menggangur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
  3. Saling bertanggung jawab
  4. Menghindari unsur Gharar ( unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis ), Maysir ( unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak lain ), Riba ( karena menggunakan sistem bunga ).
Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

Sumber : Buku saku Lembaga Bisnis Syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah ( PKES )

08 Juni 2009

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :


  1. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong, sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  2. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan sistem bagi hasil ( mudharabah ), sedangkan asuransi konvensional memakai sistem bunga ( riba ) sebagai landasan perhitungan investasinya.
  3. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya, sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah ( premi) menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  4. Dalam mekanismenya asuransi syariah tidak mengenal dana hangus, jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana yang telah diniatkan untuk tabarru
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru ( dana kebajikan ), seluruh peserta sejak awal telah diiklaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah, sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta asuransi sesuai dengan prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan, sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
  7. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan dananya sehingga operasional asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah, Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.